KOMISI III DPR AKAN GELAR RAPAT GABUNGAN BAHAS DIPONEERING BIBIT DAN CHANDRA

08-03-2011 / KOMISI III

Sampai saat ini beberapa pertanyaan yang muncul dibalik kebijakan deponeering dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah belum mendapat jawaban memuaskan. Keputusan yang diambil Jaksa Agung juga bertolak belakang dengan penjelasan yang pernah disampaikan dalam rapat kerja dengan DPR RI.

“Waktu itu Jaksa Agung Hendarman Supanji meyakinkan, ada kesalahan yang dilakukan Bibit dan Chandra padahal isu yang beredar diluar ada rekayasa terhadap kasus ini. Sementara dalam kesempatan yang lain Bibit dan Chandra juga pernah menyatakan akan menolak deponeering karena merasa tidak bersalah, itu artinya mereka ingin yakin bersalah atau tidak,” demikian pernyataan Nasir Jamil anggota Komisi III DPR RI dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Senin 7/3-11.

Sementara itu anggota Fraksi Partai Demokrat Benny K. Harman memaparkan sikap Komisi III terkait deponeering bukan mempersoalkan hak absolut Jaksa Agung tersebut. “Motivasinya adalah cara berfikir yuridis. Kalau pada level penuntutan ada masalah maka Jaksa Agung diberi kewenangan menerbitkan SKP2, sementara deponeering bisa terbit alasannya kepentingan umum bukan tidak ada bukti karena berkas sudah dinyatakan P21. Masalahnya kenapa ini tidak dilanjutkan, tidak bisa KPK dipimpin oleh orang yang seolah-olah mempunyai beban hukum,” tekan Benny yang juga Ketua Komisi III ini.

Ia membantah pandangan beberapa pihak yang menyebut penolakan Komisi III terhadap Bibit dan Chandra sebagai upaya kriminalisasi. “Kita ingin menegakkan kebenaran. Dalam rapat waktu itu Kapolri pernah bersumpah buktinya sudah sangat lengkap,” tambahnya. Baginya pengungkapan kasus ini perlu terus dilanjutkan, sekaligus mencari tahu apa konsekuensi hukum kebijakan deponeering.

Sarifuddin Sudding anggota Komisi III dari fraksi Partai Hanura menekankan pentingnya mengungkap upaya kriminalisasi pimpinan KPK ini. “Siapa yang mengkriminalisasi pimpinan KPK ini, sampai sekarang kita kan tidak tahu,” imbuhnya. Bagi Sudding setelah SKP2 yang dikeluarkan Jaksa Agung ditolak pengadilan seharusnya proses persidangan dilanjutkan. Ia juga mempertanyakan apakah kebijakan deponeering ada tekanan dari pihak tertentu, apalagi Presiden SBY pernah meminta kasus ini diselesaikan di luar pengadilan.

Jaksa Agung Basrief Arief memaparkan kebijakan deponeering berdasarkan pasal 35 huruf C UU no. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang menetapkan Jaksa Agung dapat mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Dalam penjelasan pasal tersebut, dinyatakan kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan negara dan atau kepentingan masyarakat luas.

Ia juga menjelaskan berdasarkan KBBI edisi keempat dari Pusat Bahasa, Depdiknas, pengertian menyampingkan adalah menyingkirkan ke arah sisi. Sementara KBBI Kontemporer edisi kedua 1995, pengertian menyampingkan, mengesampingkan adalah menyingkirkan ke sisi dan mengabaikan.

“Sebagai akibat dari kedudukan hukum mengesampingkan perkara demi kepentingan umum, dimana terhadap pelaku perkara aquo tidak dilakukan penuntutan, maka tidak dimungkinkan lagi status Terdakwa dalam hukum acara pidana bagi pelaku rindak pidana aquo. Begitu pula terhadap pelaku tindak pidana suatu perkara yang telah dikesampingkan atau diabaikan dari proses acara pidana, dimana perkaranya telah dikeluarkan dari register perkara, maka pelaku tindak pidana tersebut juga tidak lagi berstatus sebagai Tersangka,” jelasnya.

Pimpinan sidang Azis Syamsudin memutuskan setelah mencermati dinamika rapat terkait deponeering terhadap dua pimpinan KPK Bibit Samad Riantor dan Candra Hamzah, maka masalah tersebut  akan didalami dalam rapat kerja gabungan dengan Jaksa Agung dan Kapolri. Rapat juga  akan membahas implikasi yuridis terhadap kebijakan itu. “Kita belum tentukan waktunya kapan, tapi yang pasti rapat ini harus segera dijadwalkan,” tegas Azis yang juga wakil  ketua Komisi III DPR RI. (iky) foto: IW/parle

BERITA TERKAIT
Legislator Nilai Penegakan Hukum Meningkat, Dorong Transparansi & Perlindungan Masyarakat
15-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menilai penegakan hukum di tanah air telah menunjukkan perkembangan signifikan,...
Vonis Mati Kompol Satria dalam Kasus Narkoba Momentum Reformasi di Internal POLRI
14-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez menilai putusan vonis mati terhadap mantan Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Satria...
Anggota Komisi III: Jangan Hilangkan Kesakralan HUT RI karena Polemik Bendera One Piece
07-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta semua pihak untuk mengedepankan paradigma konstruktif dalam menyikapi polemik pengibaran...
Libatkan Tim Ahli Independen dan Akuntabel dalam Audit Bukti Kasus Kematian Diplomat Muda
05-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendorong agar ada audit forensik digital terhadap seluruh bukti CCTV...